Tanggal 19 April merupakan Hari Ulang Tahun Hansip. Tidak banyak orang yang tahu. Yang kita tahu, Hansip itu orang yang berseragam hijau-hijau muda, tukang jaga keamanan lingkungan warga.
Bagaimana riwayatnya sampai ada organisasi yang disebut Hansip? Begini : tanggal 20 Mei 1960 Indonesia secara resmi terdaftar sebagai anggota Internasional Civil Defence Organisatioan (ICDO) atau Organisasi Pertahanan Sipil International. Dua tahun kemudian, tepatnya 19 April 1962, dibentuklah organisasi Pertahanan Sipil secara formal.
Secara historis, Hansip punya riwayat yang panjang hamper sama dengan usia kemerdekaan Republik Indonesia. Dimulai tahun 1939, Belanda membentuk lembaga yang disebut Lught Buscherming Dients (LBD), sebagai wadah partisipasi rakyat dalam upaya member perlindungan dan penyelamatan warga dari bencana perang.
Lembaga itu pada zaman Jepang disempurnakan menjadi GUMI atau Rukun Tetangga, embrio Pertahanan Sipil. Setelah Indonesia merdeka, untuk menghadapi berbagai pemberontakan, dibentuklah Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Pasukan Keamanan Desa (PKD), yang kemudian diintegrasikan menjadi Organisasi Perlawanan Rakyat (Wanra) sebagai cikal-bakal Pertahanan Sipil.
Semasa Orde Baru, pemerintah memasukkan Hansip sebagai bagian dari pelaksanaan sistem Hankamrata. Fungsi utamannya antara lain membantu pemerintah dalam hal perlindungan masyarakat dan alat ketahanan nasional. Semua itu diatur melalui Keppress No.55 Tahun 1972.
Sejarah terus bergulir. Pada era reformasi, terjadilah perubahan UU Nomor 20 Tahun 1982 menjadi UU No 2 Tahun 2002 tetang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pada dua UU tersebut, perihal perlindungan masyarakat tak lagi secara tegas disebutkan.
UU No.3 Tahun 2002 hanya mengatur bahwa komponen-komponen pertahanan Negara dalam menghadapi bahaya ancaman militer dan non militer terdiri atas tiga komponen yaitu komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung yang masing-masing komponen akan diatur dengan UU.
Kemudian lahirlah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah bahwa kewenangan pemerintahan daerah antara lain adalah penyelanggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, termasuk di dalamnya linmas. Dengan demikian, UU ini merupakan landasan atas keberadaan Hansip dan Linmas.
Bahwa orang tersentak ketika tahun 2014 tersiar kabar berita bahwa pemerintah akan menghapus Hansip melalui Perpres No. 88 Tahun 2014. Perpres ini mencabut Keppres No. 55 Tahun 1972. Tak ayal, banyak anggota Hansip hingga kini berharap-harap cemas tetang kelangsungan eksistensi mereka, eksistensi yang memiliki riwayat panjang sejak zamam pra-kemerdekaan.
Apapun alasannya, penghilangan eksistensi Hansip adalah sebuah pengingkaran terhadap sejarah. Zaman memang telah berubah, tetapi keradaan Hansip tetaplah mengikuti perkembangan zaman. Kita bisa saksikan dan rasakan betapa para anggota Hansip hingga kini masih aktif dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dilingkungan perumahan, mereka membantu warga yang kesusahan seperti kematian, bencana dan lain-lain. Merekalah yang paling tahu kondisi lingkungan setempat. Dengan demikian, yang sekirannya perlu dilakukan adalah bukan menghapus Hansip, melainkan memperjelas status mereka sesuai dengan UU NO. 32 Tahun 2004.
Selamat Hari Pertahanan Sipil (Hansip), warga masih membutuhkanmu.
(Sumber : oleh Harmoko dalam Kolom Kopi Pagi – Koran Poskota).