header niko 728 x 90

Hari Pertahanan Sipil (HANSIP)

Sejarah Hari Pertahanan Sipil (HANSIP) 19 April 1972

Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 disebutkan, seluruh rakyat atas dasar kewajiban dan kehormatan, dan sesuai dengan kemampuan individualnya harus diikutsertakan dalam segala usaha Pertahanan/Keamanan dan bersama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. “Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat”.

Pertimbangan pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 disesuaikan dengan perkembangan zaman untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 2 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penjempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata. Peraturan Presiden tersebut ditandatangani pada 1 September 2014.

Pada tanggal 20 Mei 1960, Indonesia secara resmi terdaftar sebagai anggota Internasional Civil Defence Organisation (ICDO), yang kemudian mengilhami pembentukan organisasi Pertahanan Sipil secara formal pada tangal 19 April 1962 yang selanjutnya kita jadikan sebagai Hari Ulang Tahun Pertahanan Sipil (HUT HANSIP).

Pada tahun 1972, berdasarkan keppres No. 55 Tahun 1972, organisasi Pertahanan Sipil disempurnakan menjadi organisasi Pertahanan Sipil (HANSIP) dan organisasi Perlawanan Rakyat dan Keamanan Rakyat (WANKAMRA) dalam rangka penertiban pelaksanaan system Hankamrata. Sesuai dengan Keppres tersebut, fungsi utama Pertahanan Sipil.

Berdasarkan Keppres No.56 Tahun 1972, pembinaan organisasi Pertahanan SIpil yang bersifat non kombatan diserahkan kepada Departemen Dalam Negeri, sementara pembinaan organisasi perlawanan rakyat dan keamanan rakyat yang bersifat kombatan tetap berada di Departemen Pertahanan Keamanan.
Dengan Keppres No. 55 dan 56 Tahun 1972 itulah kita melakukan pembinaan atas organisasi Pertahanan Sipil kita selama ini, kedua Keppres tersebut hingga kini belum pernah dirubah ataupun dicabut.

Sebagai tindak lanjut dari dua Keppres di atas, Menhankam / Pangab dan Mendagri dengan Keputusan Bersama Nomor Kep/37/IX/1975 dan Nomor 240 A Tahun 1975 telah menggariskan bahwa tugas pokok Hansip, Kamra dan Wanra adalah :

Hansip membantu dan memperkuat pelaksanaan Hankamnas di bidang Perlindungan Masyarakat; Kamra membantu Polri dalam tugasnya dibidang Pemeliharaan Kamtibmas serta operasi Kamtibmas; Wanra membantu TNI dalam tugas operasi militer, baik dalam rangka operasi.

Dengan Undang-Undang No 20 Tahun 1982 tersebut sesung-guhnya keberadaan Pertahanan Sipil dengan fungsi Perlindungan Masyarakat semakin mendapatkan landasan yuridis yang kuat, tidak saja sebagai fungsi tetapi juga Satuan dengan posisinya sebagai komponen khusus pertahanan Negara.

Proses reformasi kemudian membawa implikasi yang signifikan bagi eksistensi Pertahanan Sipil. Perubahan paradigma di bidang pertahanan dan keamanan antara lain dalam bentuk pemisahan TNI dan POLRI, telah menghasilkan perubahan Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 menjadi Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dalam dua Undang-Undang tersebut, baik pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 maupun Undang-Undang No. 3 Tahun 2002, keberadaan Perlindungan Masyarakat tidak lagi secara tegas disebutkan. Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 hanya mengatur bahwa komponen-komponen Pertahanan Negara dalam menghadapi bahaya ancaman militer dan non militer terdiri atas tiga komponen yaitu : komponen Utama, Cadangan, dan Pendukung yang masing-masing komponen akan diatur dengan Undang-Undang. Dengan terbitnya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 13 yang menyatakan bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi diantaranya adalah penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya linmas, maka dengan demikian Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dapat kita memahami dan merasakan betapa sesungguhnya kehadiran Hansip / Linmas sangat sentral dalam perjalanan hidup bangsa dengan kontribusi yang telah diberikan dan peranan yang telah dimainkan oleh Pertahanan Sipil / Linmas selama ini, mengingat kebutuhan masyarakat yang begitu kompleks dimasa sekarang dan yang akan dating. Untuk itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja pada Pasal 4 menyatakan bahwa Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2010 tentang Ketentraman, 

Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat pada Pasal 2 juga menyatakan Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat berlandaskan pada prinsip-prinsip umum dan khusus dalam rangka pelaksanaan penegakan Hak Asasi Manusia.

Kesimpulanya tugas, fungsi dan wewenang Hansip selama ini merupakan dibawah naungan TNI, dan Hansip dihapuskan menjadi tugas dari Linmas yang merupakan bagian dari Satpol PP sesuai dengan Undang-Undang 32 tahun 2004 dan Permendagri no 6 Tahun 2010. (sumber : Novear Ario – http://www.sumbarprov.go.id/)